Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Lahir di Kota Purbalingga, 29 Januari 1979, mendapat gelar Sarjana Hukum tahun 2006 di Universitas Jenderal Soedirman, dan dilanjutkan Pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Unsoed Tahun 2010. Motto : Menjadikan ilmu yang bermanfaat bagi sesama...

Selasa, 28 April 2009

KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN CYBER CRIME

Peradaban manusia mengalami perubahan drastis pada dekade di penghujung Abad 19. Perubahan tersebut utamanya menyangkut pergaulan yang tidak terbatas dengan menggunakan media telekomunikasi. Dalam tata pergaulan dunia yang baru itu, sudah tidak terlihat lagi sekat-sekat atau batas suatu negara, tidak lagi dipersoalkan warna kulit, ras dan golongan. Karena tidak lagi mengindahkan jarak, waktu, hubungan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja dan dari mana saja. Kemudian inilah yang dikenal sebagai hubungan global. Indonesia merupakan bagian dari tata pergaulan hubungan global itu. Sebagai bagian masyarakat global, mau tidak mau harus melaksanakan pemahaman dunia tentang tatanan yang baru itu.

Perkembangan teknologi khususnya dibidang telekomunikasi dan transportasi dianggap sebagai lokomotif dan turut mempercepat proses globalisasi di pelbagai aspek kehidupan. Perusahaan telekomunikasi seperti Microsoft World memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam mengakses aneka kebutuhan informasi berkat adanya dukungan dari software dah hardware. Kebutuhan atas peningkatan arus informasi antar manusia, dengan kemampuan mengirim dan menerima data dan informasi melalui jaringan komputer menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin berkembang pesat, sehingga menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas Negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.

Kemudahan dan kenyamanan dalam layanan internet ini tanpa disadari dibalik semua itu ada ancaman yang sangat merisaukan, yakni pada keamanannya. Pengamanan sistem informasi berbasis internet perlu diperhatikan, karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai bentuk kejahatan. Sebuah ancaman akan ada ketika seseorang mempunyai keinginan mengakses secara illegal ke dalam jaringan komputer dengan merusak, mengubah suatu tampilan dengan tampilan lain yang merugikan banyak pihak. Fenomena yang menyimpang inilah yang memanfaatkan teknologi canggih sebagai alat untuk mencapai tujuan, dengan melakukan kejahatan. Kejahatan-kejahatan dalam jaringan komputer inilah yang dikenal dengan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Pengertian Cyber Crime

Cybercrime sering diidentikkan dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crime juga dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

Cyber Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasionalkan komputer seperti operator, programmer, analis, consumer, manager, kasir dapat melakukan cyber crime. Cara-cara yang bisa dilakukannya adalah dengan cara merusak data, mencuri data, dan menggunakan secara illegal. Pesatnya perkembangan seperti teknologi komunikasi seperti telephon, hand phone dan telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer merupakan faktor yang mendorong adanya kejahatan cyber crime. Sedangkan terhubungnya komputer dengan saluran penyedia jasa internet yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja disebut dengan ruang maya atau cyber space.

Munculya cyber crime di Indonesia

Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khusunya akademisi dalam bidang hukum. Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan diudangkannya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Munculnya cyber crime di Indonesia untuk pertama kali tidak dapat ditelusuri secara jelas, kapan terjadinya, dan dalam kasus apa, namun dapat dikemukakan pada era 1990-an adalah awal masuknya fenomena cyber crime di Indonesia. Pada saat itu pertama kali kasus yang disidangkan adalah kasus pemakaian domain name dari MustikaRatu.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tjandra Sugiyono dengan dakwaan Pasal 382 bis KUHP dan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 19 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan tersebut tidak terbukti. Sehingga terdakwa Tjandra Sugijono dibebaskan dari segala dakwaan.

Di tengah kemajuan dalam bidang teknologi informasi yang dilakukan di negara-negara tetangga, Amerika Serikat tercatat sebagai negara dengan prosentase pengguna internet tersebar, dengan angka pencapaian 53,77%. Di bawahnya, tercatat Norwegia sebesar 52,68%, Islandia 52,13%, Swedia 50,71% dan Finlandia 43,94 %. Sedangkan Indonesia dari 200 jumlah penduduk untuk penggunaan internet hanya 2 % saja.

Kondisi penggunaan internet di Indonesia yang masih rendah juga pernah dikemukakan oleh Roy Suryo dalam seminarnya tentang “Komunikasi Mayantara” (cyber communication) di Bandung. Roy Suryo, mengatakan bahwa dalam penggunaan internet, Indonesia sebetulnya masuk dalam katagori rendah. Artinya jumlah pengguna internet dibandingkan dengan jumlah penduduk masih sangat sedikit. Dari sekitar 240 juta penduduknya, hanya sekitar 3-4 juta warga Indonesia yang menggunakan internet. Namun ironisnya dengan pengguna internet yang begitu sedikit, justru Indonesia menjadi negara terbesar kedua kejahatan siber(cyber crime ) di dunia setelah Ukraina. Modus yang paling sering digunakan adalah carding dan hacking. Carding adalah pembobolan kartu kredit sedangkan hecking adalah perusakan jaringan komputer pihak lain.

Pernyataan Roy Suryo diperkuat lagi oleh pernyataan Ade Syam Indradi. Berdasarkan hasil penelusurannya ternyata Indonesia menempati posisi pertama dalam cyber crime dan telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki peringkat pertama. Indonesia menempati peringkat pertama dalam persentase tertinggi di dunia maya. Data hasil penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat, menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi pelaku kejahatan dunia maya, sementara peringkat kedua ditempati oleh Nigeria dan peringkat ketiga oleh Pakistan.

Berdasarkan fakta cyber crime tersebut, menurut Abdul Wahib dan Mohammad Labib yang dikutip oleh Sutarman akan dapat dipahami ada lima hal, yaitu :

Pertama, kejahatan merupakan potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat, yang secara langsung maupun tidak langsung telah telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat. Bahwa didalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yang potensial melahirkan individu-individu berprilaku menyimpang. Di dalam diri masyarakat ada pergulatan kepentingan yang tidak selalu dipenuhi dengan jalan yang benar, artinya ada cara-cara tidak benar dan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang guna memenuhi kepentingannya.

Kedua, cyber crime dapat disebut sebagai kejahatan yang berelasi dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Ada seseorang yang menanfaatkan dan dimanfaatkan untuk memperluas daya jangkau cyber crime. Kepentingan bisnis, politik, budaya, agama, dan lain sebagainya dapat saja menjadi motif, alasan dan dalil yang membuat seseorang dan sekelompok orang terjerumus pada cyber crime .

Ketiga, cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat dan negara. Jenis kejahatan ini tidak tepat jika disebut “crime without victim”, tetapi dapat dikatagorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis baik secara privat maupun publik. Hak privat dapat terancam, terganggu, bahkan rusak atau hilang akibat ulah segelintir orang atau beberapa orang yang memanfaatkan kelebihan ilmunya dan teknologi dengan modus operandi yang tergolong dalam cyber crime.

Keempat, cyber crime telah menjadi kejahatan serius yang bisa membahayakan individu, masyarakat, negara, dan tatanan kehidupan global, karena pelaku-pelaku cyber crime secara umum adalah orang –orang yang mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Siapapun orangnya yang punya kemampuan menggunakan internet bisa terjebak menjadi korban kejahatan ini. Namun sebaliknya, seseorang juga dapat dengan mudah menjadi penjahat-penjahat akibat terkondisikan secara terus menerus atau dipaksa secara psikologis dan budaya untuk mengikuti serta berkiblat kepada pengaruh kriminalitas dan dinormatifitas yang dipenetrasikan masyarakat global.

Kelima, korban dari kejahatan ruang maya semakin hari semakin beragam. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang tentu saja sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat-penjahat jagat maya ini. Hal ini menjadi bukti bahwa kemampuan intelektualitas dan teknologi pelaku kejahatan tidak bisa dianggap ringan oleh aparat penegak hukum. Dalam realitanya tindak kejahatan ini sudah demikian maju yang tentu saja sulit disejajarkan dengan kemampuan aparat untuk menanganinya, apalagi bila aparatnya tidak selalu mendapatkan pelatihan-pelatihan yang memadai untuk mengimbangi dan mengatisipasi gerak kejahatan bergaya kontemporer.

Jenis-jenis cyber crime

Dalam realitanya, penyalahgunaan internet dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Adapaun jenis-jenis cyber crime, seperti kejahatan dalam aspek e-Commerce, Cyber Sex, Hecker, dan Merusak Situs Milik Negara.

a. E-Commerce

Kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui layanan elektronik, dalam hal ini melalui sarana internet, baik sistem promosi, sistem transaksi, sistem pembayaran, dan lain-lain. Landasan yang dipakai adalah elektronic based dan information technology, khususnya internet dan web. Motif yang terjadi dalam komunitas e-commerce ini, bisa berbentuk pemalsuan kartu kredit, persaingan usaha tidak sehat, monopoli barang perdagangan, HaKi dan lainnya.

b. Cybersex

Cybersex adalah dunia pornografi yang dilakukan di internet, yang dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan mudah dan bebas, meskipun yang mengakses ini belum cukup umur. Dan dikafe internet pun tidak ada larangan pembatasan umur sehingga ini termasuk dalam pengaruh negatif terhadap anak-anak berkaitan dengan kejahatan tersebut.

c. Hacker

Hecker adalah orang yang memasuki atau mengakses jaringan komputer secara tidak sah (tanpa ijin) dengan suatu alat dan program tertentu, bertujuan untuk merusak, merubah data dengan menambah atau mengurangi. Kejahatan ini berdampak pada kerusakan jaringan komputer, dan dengan adanya UU ITE dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1).

d. Merusak Situs Milik Negara

Situs-situs milik pemerintah atau situs lainnya yang ditujukan untuk konsumsi publik adalah situs potensial bagi semua pihak, dengan tujuan awal adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Niat baik ini bila rusak apabila ada tanda tangan jahil yang berusaha merusaknya dapat dikenai ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime

Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, munculnya kejahatan dengan mempergunakan internet sebagai alat bantunya lebih banyak disebabkan oleh faktor keamanan dari pelaku dalam melakukan kejahatan, masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal cyber crime, serta rendahnya pengatahuan masyarakat akan penggunaan internet juga merupakan faktor adanya tindak pidana cyber crime. Adapun faktor-faktor yang berpotesi mempengaruhi adanya kejahatan cyber crime adalah faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya.

a. Faktor Politik

Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, proses kriminalisasi di bidang cyber telah terjadi dan merugikan masyarakat. Media cyber memberitakan tentang cyber crime yang dilakukan oleh orang Indonesia, sebagaimana kasus yang terjadi di beberapa kota Indonesia mengakibatkan citra Indonesia kurang baik dimata dunia dalam penegakan hukum cyber crime.

Penyebaran virus komputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja dapat menimbulkan kekacauan pembayaran maupun transaksi keuangan bagi nasabah.

Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka dikeluarkanlah UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai kebijakan politik pemerintahan Indonesia untuk menanggulangi maraknya pelaku cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.

b. faktor eknonomi

Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang memanfaatkan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh industri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas internasional, seperti barang-barang kerajinan, ukiran dan barang-barang lain. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud.

Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk segera bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi untuk mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.

c. faktor Sosial budaya

untuk faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1. kemajuan teknologi informasi

pesatnya kemajuan teknologi informasi sungguh tidak dapat dibendung oleh siapapun di negeri ini. Semua orang membutuhkan teknologi, informasi, bahkan ‘levelitas’ kebutuhan itu terhadap orang-orang tertentu yang maniak informasi dianggapnya sebagai sebuah kebutuhan primer, setelah kebutuhan makan dan minum. Sehari tanpa informasi, diibaratkan sehari tanpa minum, oleh karenanya tak mengherankan kemudian terbentuklah sebuah komunitas baru dunia teknologi informasi (TI) yang memainkan peran penting bagi kesejahteraan manusia, termasuk pertumbuhan ekonomi dan politik. Budaya, dan aspek kehidupan yang lain.

2. Sumeber daya manusia yang mengawaki

Antara teknologi informasi dengan operator yang mengawaki mempunyai hubungan yang erat sekali, keduanya tak dapat dipisahkan. Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali dari sebuah alat. Apakah alat itu digunakan sebagai sarana kebijakan untuk mencapai kesejahteraan umat manusia, ataukah alat itu akan dikriminalisasikan sehingga dapat merusak kepentingan orang lain atau bahkan dapat merusak kepentingan negara dan masyarakat. Teknologi sebagai hasil temuan dan pengembangan manusia kemudian dimanfaatkan, untuk perbaikan umat, namun disisi lain dapat membawa petaka bagi umat manusia sebagai akibat adanya penyimpangan. Di Indonesia sumber daya pengelola teknologi informasi ini cukup, namun sumber daya manusia untuk memproduksi atau menciptakan teknologi ini masih kurang. Penyebabnya ada berbagai hal, diantaranya kurang tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian atau mungkin kurangnya perhatian dan apresisasi terhadap penelitian. Sehingga sumber daya manusia di Indonesia lebih banyak sebagai pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.

3. Komunitas baru

Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk menciptakan tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuklah sebuah komunitas baru di dunia maya yakni komunitas para pecandu internet yang saling berkomunikasi, bertukar pikiran berdasarkan prinsip kebebasan dan keseimbangan di antara para pecandu atau maniak dunia maya tersebut.

Komunitas ini adalah sebuah populasi gaya baru sebagai gejala sosial, dan sangat strategis untuk diperhitungkan, sebab dari media ini, banyak hikmah yang disa didapat. Dari hal yang tidak tahu menjadi tahu, yang tahu jadi semakin pinter, sementara yang pinter semakin canggih. Terjadinya perkembangan teknologi dan laju perkembangan masyarakat diketahui dengan cepat dan akurat, dan mereka saling bertukar pikiran serta dapat melakukan rechecking di antara mereka sendiri.

Upaya Pencegahan cyber crime

Menjawab tuntuntan dan tantangan komunikasi global lewat internet, Undang-undang yang diharapkan ( ius konstituendum ) adalah perangkat hukum yang akomodif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.

Penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Dengan di dikeluarkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya penaggulangan kejahatan cyber crime.

Saran

Terjadinya kejahatan di dunia maya (cyber crime), banyak dilatar belakangi adanya faktor ekonomi, politik dan sosial budaya suatu bangsa, sehingga Pemerintah perlu mengadakan sosialisasi kepada pengguna internet mengenai apa-apa yang dilarang dan beretika dalam menjelejahi dunia maya agar dalam mengakses tetap mengindahkan norma-norma yang berlaku, karena bagaimapun peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan budaya bangsa yang baik.

Referensi Bacaan :

Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace). PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sutarman, 2007. Cyber crime Modus Operandi dan Penanggulangannya. LaksBang Pressindo. Jogyakarta

Tidak ada komentar: